BKN Perpanjang Masa Pemberkasan CPNS Hingga 21 November
(BKN memperpanjang masa unggah dokumen peserta lulusa CPNS)
JAKARTA, Badan Kepegawaian Negara (BKN)
memperpanjang masa unggah dokumen peserta yang lulus seleksi Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS) 2019. Hal tersebut karena adanya peserta yang mengundurkan
diri.
Mengutip Surat Edaran BKN nomor D 26-30/V
226-1/99, menyebutkan bahwa karena adanya peserta yang mengundurkan diri maka
waktu pengunggahan dokumen kelengkapan usul dibutuhkan waktu lebih. Sehingga
diputuskan untuk melakukan tambahan waktu
“Berkenaan dengan banyaknya
permohonan perpanjangan masa unggah dokumen yang disebabkan pergantian peserta
yang mengundurkan diri dan waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan dokumen
kelengkapan usul,” bunyi surat edaran tersebut, dikutip, Rabu (18/11/2020).
Nantinya, masa unggah ini akan diperpanjang
hingga 21 November 2020. Perpanjangan ini juga memperhatikan masukan dari
berbagai pihak khususnya para peserta yang lolos seleksi CPNS.
Perpanjangan ini juga menyusul surat edaran
Nomor D 26-30/V 226-1/99 yang diterbitkan tanggal 23 Oktober tentang usul
penetapan NIP CPNS tahun 2019 secara elektronik.
“Dengan hormat kami sampaikan bahwa masa
unggah dokumen di SSCN bagi pelamar yang lulus seleksi CPNS 2019 diperpanjang
hingga 21 November 2020,” tulis surat tersebut.
Surat tersebut ditandatangani oleh Deputi
bidang Mutasi Kepegawaian BKN selaku penanggung jawab finalisasi hasil seleksi
pemberkasan dan penetapan NIP Aris Windiyanto. Surat tersebut diedarkan per
tanggal 16 November 2020.(sumber:okezone.com)